Rabu, 11 Februari 2009

BPOM Semarang Sita Ribuan Jamu Ilegal

Sebagian jamu yang kedapatan mengandung bahan kimia obat yang dapat merusak kesehatan pemakai.
CILACAP, SELASA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menyita ribuan bungkus jamu ilegal dan ribuan kaleng obat keras dari sebuah perusahaan ekspedisi di Desa Krandegan, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (2/2).

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Semarang, Rustyawati mengatakan, penyitaan tersebut merupakan yang terbesar dalam kegiatan rutin BPOM di awal tahun 2009.

"Kami berhasil menyita ribuan bungkus jamu ilegal yang terdiri 16 jenis dan 2.000 kaleng obat keras jenis CTM (Chlorpheniramin) masing-masing berisi 1.000 tablet," katanya.

Menurut dia, penyitaan tersebut bermula dari investigasi yang dilakukan di Cilacap.

Saat berada di perusahaan ekspedisi Bina Putra Ekspres di Desa Krandegan, BPOM Semarang melihat adanya tumpukan kardus yang teryata berupa obat keras dan jamu ilegal.

Saat BPOM mengkonfirmasi kepemilikan jamu ilegal dan obat keras tersebut, pemilik perusahaan ekspedisi KR (40) mengaku tidak mengetahuinya.

Meski demikian, berdasarkan data di lokasi temuan, diketahui jamu ilegal dan obat keras tersebut milik sejumlah pengusaha/perajin jamu di wilayah Sampang dan Kroya (Kabupaten Cilacap) serta Buntu (Banyumas).

Selain itu, jamu ilegal tersebut hendak dikirim ke Jakarta, Bandung, Samarinda, dan sejumlah kota lainnya di luar Pulau Jawa.

"Kami tetap melakukan penyitaan terhadap jamu ilegal dan obat keras tersebut, sedangkan pemilik perusahaan ekspedisi masih kita minta keterangannya," kata Rustyawati.
ABD kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


ShoutMix chat widget